Sebut Tutupi Kasus Pelecehan Seksual Anak, Arist Merdeka Sirait Akan Laporkan Sekolah SPI

Menurutnya dari awal orang-orang tersebut sudah jadi saksi yang bantu meringankan Julianto.

Eliza Gusmeri
Selasa, 12 Juli 2022 | 18:12 WIB
Sebut Tutupi Kasus Pelecehan Seksual Anak, Arist Merdeka Sirait Akan Laporkan Sekolah SPI
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait [Foto: sukabumiupdate.com]

SuaraBatam.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak yaitu Arist Merdeka Sirait akan melaporkan pihak sekolah yang pura-pura tidak mengetahui dan menutupi kasus pelecehan seksual anak.

Menurutnya, semua orang yang mengetahui berbagai pelanggaran seksual terhadap anak, wajib hukumnya memberikan laporan dan kalau tidak berarti ada unsur pembiaran yang dilakukan.

"Dalam waktu dekat kita akan laporkan ke pihak kepolisian karena ketika seseorang mengetahui terjadinya praktek kekerasan atau pelanggaran terhadap anak, wajib hukumnya untuk memberikan laporan," ungkapnya.

"Kalau tidak dia dianggap melakukan tindakan membiarkan atau pembiaran," pungkasnya.

Baca Juga:Izin Batal Dicabut, Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Bisa Beraktivitas Kembali Seperti Sedia Kala

Ada Pihak yang Membantah

Arist Merdeka Sirait tidak merasa kaget ada pihak yang memberikan bantahan bahwa Julianto Eka Putra tidak melakukan pelecehan seksual.

Menurutnya dari awal orang-orang tersebut sudah jadi saksi yang bantu meringankan Julianto.

"Sejak awal semua orang yang di lingkungan terdekat dari Ko Jul atau Julianto itu selalu membantah dan menjadi saksi yang meringankan yang menyatakan bahwa peristiwa itu tidak terjadi," ungkap Arist Merdeka Sirait dikutip dari kanal Youtube Deddy Corbuzier pada Selasa, 12 Juli 2022.

Menurut Arist Merdeka Sirait memang sudah sepantasnya Julianto ditangkap dan ditahan karena dia yakin dengan berbagai bukti yang ada.

Baca Juga:Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Versi Teman Korban dan Kepala Asrama

"Itu kan pembuktiannya ada di pengadilan, sekalipun dinyatakan itu tidak ditemukan bukti menurut mereka," sambungnya.

Kalo dibiarkan bebas, pelaku bisa saja melarikan diri dan menghilangkan berbagai barang bukti atas tindak kejahatan yang dilakukannya.

Bahkan, pelaku juga bisa memberikan pengaruh buruk buat para saksi sehingga jadi enggan memberikan keterangan saat persidangan berlangsung.

"Sudah seharusnya dia ditangkap dan ditahan karena jangan sampai dia melarikan diri, menghilangkan bukti dan mempengaruhi saksi," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Arist juga menyebutkan bahwa pihak sekolah Selamat Pagi Indonesia sudah mengetahui berbagai pelecehan tersebut, namun semuanya membiarkan hal itu terjadi.

"Kepala sekolah tau, ketua yayasan juga tau, tapi mereka tidak melakukan tindakan apa-apa bahkan mendiamkan diri, saya itu bisa pertanggung jawabkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini