Bisnis Pengiriman PMI Ilegal di Bintan Raup Keuntungan hingga Rp400 Juta, Tersangka Minta Rp15-16 Juta ke Korban

Selama menjalankan bisnis pengiriman PMI ilegal ini tersangka mendapatkan keuntungan yang besar.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:02 WIB
Bisnis Pengiriman PMI Ilegal di Bintan Raup Keuntungan hingga Rp400 Juta, Tersangka Minta Rp15-16 Juta ke Korban
Sindikat penyelundup PMI ilegal di Bintan bersama dengan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Ari/batamnews)

SuaraBatam.id - Dari hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bintan, Polres Bintan menyebutkan 7 tersangka baru menjalankan bisnis pada Juni 2022.

Selama menjalankan bisnis pengiriman PMI ilegal ini tersangka mendapatkan keuntungan yang besar.

Sebab mereka mematok harga Rp 10-15 juta per orang dari Lombok hingga sampai ke Malaysia. Keuntungan yang diraup mencapai Rp 400 jutaan.

"Jadi dengan berangkatkan 32 PMI itu para tersangka mendapatkan cuan sekitar Rp 300-Rp 400 juta," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melansir Batamnews--jaringan suara.com.

Baca Juga:7 Pelaku Sindikat PMI Ilegal Ditangkap di Bintan dan Tanjungpinang, Korban 16 Orang Berasal dari Lombok

Dari pengakuan para tersangka tersebut maka langkah selanjutnya yang dilakukan kepolisian adalah berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia di Malaysia terkait keberadaan 32 PMI yang diberangkatkan oleh 7 pelaku ke Malaysia.

"Kita koordinasi ke sana untuk melakukan pencarian terhadap PMI yang sudah diberangkatkan," sebutnya.

Akibat kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Kami tidak mentolerir dengan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan kemanusiaan ataupun keamanan jiwa masyarakat," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, adapun 7 tersangka TPPO tersebut SN (44), JN (44), dan ST (44) yang ditangkap di Kota Batam. Kemudian 4 tersangka lainnya ditangkap di Bintan yaitu YS (38), SH (41), RM (18), dan FM (20).

Baca Juga:Minta Pencegahan Kasus Perdagangan Orang Diperkuat, Migrant Care ke DPR: Sekarang Perannya Jalan Sendiri-sendiri

"Tiga tersangka yang ditangkap di Kota Batam berdomisili di Kabil, Kecamatan Nongsa. Sementara empat tersangka yang ditangkap di Bintan merupakan warga Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara," ujar Tidar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak