Kominfo Minta Google, Netflix hingga Twitter Daftar PSE, Kalau Tidak Bisa Diblokir, Pengamat: Kemungkinan Kecil

Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 02 Juli 2022 | 20:35 WIB
Kominfo Minta Google, Netflix hingga Twitter Daftar PSE, Kalau Tidak Bisa Diblokir, Pengamat: Kemungkinan Kecil
Ilustrasi Google. (Pixabay)

SuaraBatam.id - Semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global di Indonesia wajib pendaftaran ulang.

Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini.

Kominfo juga mengatakan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, dianggap merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran.

Menanggapi hal ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, bagi PSE besar dan raksasa seperti Google, Netflix hingga Twitter, pemerintah kemungkinan kecil akan melakukan pemblokiran.

Baca Juga:Kominfo Akan Bangun BTS di Tiga Desa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah Tahun Ini

Ia mengatakan hal ini karena peminat serta pengguna platform tersebut banyak dan hingga saat ini tidak menimbulkan kerugian. 

"Soal keberanian blokir, saya rasa selama enggak melanggar UU sih susah blokir mereka ini. Alasannya karena mereka masih diminati oleh masyarakat, kedua tidak menimbulkan kerugian," ujarnya dikutip dari wartaekonomi, Sabtu (2/7/2022).

Ia melanjutkan jika sampai diblokir, maka akan timbul illicit economy atau ekonomi ilegal dimana selain tidak tercatat dalam transaksi masyarakat, juga akan merugikan negara dengan kehilangan potensi penerimaan pajak.

"Selain itu, Indonesia akan dinilai sebagai negara yang tidak ramah terhadap perusahaan teknologi. Lalu akan menurunkan investasi yang masuk," tegasnya.

Untuk diketahui, pendaftaran PSE tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga:Calonkan Diri jadi Anggota Dewan ITU, Indonesia Usung Tiga Agenda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini