Kabur dari Kepri, Muksin Jadi DPO Kasus Korupsi Dispora Senilai Rp6,2 Miliar, Ciri-cirinya Sebagai Berikut

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Nugroho menyebutkan bahwa Muksin merupakan salah satu tersangka dan saksi kunci penting dalam kasus korupsi dana hibah Dispora

Eliza Gusmeri
Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:19 WIB
Kabur dari Kepri, Muksin Jadi DPO Kasus Korupsi Dispora Senilai Rp6,2 Miliar, Ciri-cirinya Sebagai Berikut
Pamflet DPO yang TSK Hibah Dana Dispora oleh Polda Kepri (suara.com/ist)

SuaraBatam.id - Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, menyebar selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muksin alias Usin alias Ucin alias Tatar.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Nugroho menyebutkan bahwa Muksin merupakan salah satu tersangka dan saksi kunci penting dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri yang saat ini terus didalami oleh pihak Kepolisian.

"Yang bersangkutan ini memiliki peran penting dalam kasus korupsi yang masih terus kita dalami saat ini," ungkapnya, Jumat (24/6/2022).

Nugroho menuturkan, dalam kasus ini pihaknya mendapati fakta bahwa Muksin memiliki peran yang sangat penting dalam penyaluran dana hibah tersebut.

Baca Juga:Pemprov Kepri Minta 29 Ribu Dosis Vaksin PMK ke Pemerintah untuk Cegah Penyakit Hewan Ternak

Berdasarkan gambaran selebaran DPO yang dikeluarkan resmi oleh Polda Kepri, Muksin diketahui memiliki ciri mata sedikit sipit, alis tebal, dahi lebar, wajah persegi, rambut ikal, tinggi 159 centimeter dan berkuli kuning langsat.

Muksin adalah tersangka yang dietahui merugikan negara miliaran rupiah, walaupun bukanlah pejabat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

"Saya kasih target ke anggota, (Muksin) wajib dapat. Sampe ke lobang tikus oun harus dikejar," tegasnya.

Pihak Kepolisian kini memperkirakan bahwa Muksin kini sudah tidak berada di wilayah Kepri.

Hal ini diketahui dari hasil pelacakan yang dilakukan oleh penyidik, dan keputusan meninggalkan Kepri diduga guna menghindari kejaran petugas.

Baca Juga:Klarifikasi soal Kepri, Mahathir: Saya Tak Minta Malaysia Klaim Tanah yang Kami Hilangkan

"Keberadaan Muksin diperkirakan sudah lari dan menetap di luar Kepri, demi menghindari pengejaran dari anggota Kepolisian," paparnya.

Pada kasus korupsi dana hibah Dispora, Muksin diketahui mendapatkan bagian hingga lebih dari 50 persen, dari kerugian Negara yang mencapai angka Rp6,2 miliar.

Sedangkan, para penerima hibah fiktif, yang kini telah ditahan oleh Kepolisian, hanya mendapatkan komisi 10 persen dari setiap dana yang berhasil dicairkan.

Saat ditanyakan mengenai apakah ada pihak lain yang mendapat aliran dana tersebut, Nugroho mengakui saat ini belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

"Harus ketangkep dulu, biar semua kebuka nantinya. Uang-uang itu dimakan sendiri atau mengalir ke pihak lain," tuturnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini