SuaraBatam.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) harus dideportasi ke negaranya karena telah habis masa izin tinggal.
Sebelumnya ia sempat tinggal di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.
Melansir Batamnews, Ia dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasi Inteldak Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Indra Lesmana mengungkapkan, pelaku atau terduga berinisial MA berusia 36 tahun berkewarganegaraan Malaysia dengan dokumen perjalanan paspor diterbitkan oleh Malaysia tanggal 8 Juni 2017 berlaku sampai dengan 8 Desember 2022.
Untuk jenis visa nya yaitu bebas visa kunjungan masuk melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Baca Juga:WNA di Bontang Bakal Diawasi dengan 'Ketat', Ini Kata Wakil Wali Kota Najirah
"Pelaku berada di wilayah Indonesia tepatnya di Kota Tanjungpinang pada tahun 2019, dan di Desa Linau pada tahun 2020 hingga saat diperiksa telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Di Desa Linau terduga tinggal bersama istrinya yang berasal dari Desa Linau," kata Indra Leksana didampingi Faisal Mustary, Kasubsi Intelijen Keimigrasian dan Kasubsi Teknologi Keimigrasian Denny Saputra di Balai Runding, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskan Indra, terkait kronologis penjemputan paksa WNA asal Malaysia itu yakni, pada tanggal 30 Mei 2022 tim Inteldakim mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan keberadaan seorang warga negara Malaysia di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.
Yang mana sejak tahun 2020 terguda warga negara Malaysia ini menurut pengamatan masyarakat tidak pernah kembali ke negara nya sejak kedatangan pertama kali.
"Mendapat informasi itu, pada tanggal 1 Juni 2022 tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan keterangan mengenai informasi tersebut dan tim berhasil bertemu dengan terduga. Dari sana kami membawa satu paspor kebangsaan Malaysia atas nama MA untuk penyelidikan awal," ungkap Indra.
Menindaklanjuti atas penyelidikan awal paspor terduga, tim Inteldakim berturut-turut sebanyak 3 kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terduga untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, namun kata Indra terduga mengabaikan surat panggilan tersebut.
"Pada terduga dikirim surat panggilan 3 kali untuk pemeriksaan, namun dengan alasan ketiadaan biaya, terduga tidak pernah memenuhi panggilan. Lalu pada tanggal 14 Juni 2022 tim Inteldakim menjemput paksa terduga untuk dilakukan pemeriksaan," kata Indra.
Ditambahkan Indra, adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkapan.
"Terduga akan dikenakan tindakan deportasi yang rencananya akan melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang paling lambat 7 hari setelah keputusan pendeportasian dikeluarkan," pungkas Indra.