SuaraBatam.id - Jumlah pemilih pemilu 2024 di Kepulauan Riau diperkirakan turun. Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, mencatat berdasarkan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pemilu 2024 turun 1.675 orang dibandingkan dengan pilkada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan jumlah pemilih tetap pada Pilkada Kepri tahun 2020 di daerah itu mencapai 149.354 orang.
Sementara jumlah calon pemilih berdasarkan PDPB Pemilu 2024 sebanyak 147.679 orang.
"Itu perubahan data sementara yang terbuka terus berubah sesuai dengan perkembangan hasil pemutakhiran data pemilih di lapangan," ujarnya.
Baca Juga:Terima Laporan KPU di Istana, Jokowi Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal
Zaini menuturkan perubahan data pemilih disebabkan berbagai faktor seperti warga yang memiliki hak pilih menjadi anggota TNI dan Polri, meninggal dunia, dan pindah daerah. Perubahan kondisi ini menyebabkan jumlah pemilih berkurang.
Sebaliknya, penambahan jumlah pemilih dapat terjadi bila anggota TNI dan Polri pensiun sehingga memiliki hak pilih, berusia genap 17 tahun atau sudah menikah saat pemungutan suara, dan pindah dari daerah lain ke Tanjungpinang.
"Kami mengawasi dan mencermati proses PDPB dan memberi masukan kepada KPU Tanjungpinang terkait informasi penting yang menyangkut hak warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih," ujarnya.
Menurut dia, peran masyarakat, terutama perangkat RT dan RW sangat besar dalam mengawasi pelaksanaan PDPB agar seluruh warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih tetap pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Pengurus RT dan RW yang dekat dan memahami kondisi warganya dapat memberi informasi terkait pemilih kepada petugas PDPB.
Baca Juga:Tak Mau Lagi di Luar Pemerintahan, PKS: Kami Ingin Mengusung Bukan Lagi Mendukung
"Jangan sampai ada warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, terlewatkan. Warga juga harus proaktif mencari tahu apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Jika belum terdaftar, maka laporkan kepada petugas PDPB atau Bawaslu Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Zaini menambahkan bahwa perubahan data kependudukan perlu ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Sebab, perubahan data kependudukan memengaruhi data pemilih.
Informasi yang tepat menentukan hasil pendataan pemilih pada pemilu dan pilkada mendatang.
"Kalau ada warga yang pindah ke daerah lain segera laporkan kepada pengurus RT sehingga data itu dapat disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan petugas PDPB KPU Tanjungpinang. Sebaliknya, warga yang pindah dari daerah lain ke Tanjungpinang juga harus melakukan hal yang sama," katanya. [Antara]