Imigran Sudan Aniaya Satu Warga Kawal, RT Buat 8 Aturan Ketat untuk Pengunsi di Bintan: Jam Keluar Dibatasi

Aksi premanisme yang dilakukan imigran pencari suaka asal Sudan kepada satu warga Kawal, Kabupaten Bintan beberapa hari lalu mendapat reaksi masyarakat setempat.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 27 Mei 2022 | 21:00 WIB
Imigran Sudan Aniaya Satu Warga Kawal, RT Buat 8 Aturan Ketat untuk Pengunsi di Bintan: Jam Keluar Dibatasi
Dialog Satgas PPLN Kabupaten Bintan bersama Perwakilan Warga RT 3 RW 04 Kelurahan Kawal dan Pengungsi Luar Negeri, di Hotel Badra, Jumat (27/5/2022). (suara.com/rico barino)

SuaraBatam.id - Aksi premanisme yang dilakukan imigran pencari suaka asal Sudan kepada satu warga Kawal, Kabupaten Bintan beberapa hari lalu mendapat reaksi masyarakat setempat.

Difasilitasi Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kabupaten Bintan, Perwakilan Warga RT 3 RW 04 Kelurahan Kawal menyampaikan delapan (8) poin tuntutan dalam dialog terkait aktivitas pengungsi yang meresahkan masyarakat dan reaksi warga pasca kejadian pemukulan di depan Badra Resort, Jumat (27/5/2022).

Perwakilan warga setempat, Agus Wahid menyampaikan masyarakat Toapaya/Kawal dan sekitar, meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap Migran (Pengungsi) yang berada di Hotel Badra.

Pertama, menuntut jam keluar bagi pengungsi dari tempat pengungsian berlaku dari pukul 06.00 - 10.00 WIB kemudian dari pukul 15.00-18.00 WIB.

Baca Juga:Tertarik Berbisnis, Tim Peneliti Politeknik Singapura Datangi Pembibitan Ikan Kerapu di Bintan

Kedua, menertibkan kendaraan bermotor mereka dan mengeluarkan surat larangan membawa kendaraan bermotor.

Ketiga, mengawasi dan menjaga tempat penampungan warga migran atau pos.

Kemudian keempat, menjelaskan kepada warga tentang SOP yang berlaku terhadap migran.

Kelima, mengeluarkan aturan-aturan yang wajib dipatuhi terhadap migran dan disahkan oleh pihak yang terkait, kemudian selebaran diberikan kepada tokoh-tokoh masyarakat RT/RW.

Selanjutnya yang keenam, menuntut kepada pengungsi untuk memahami budaya warga sekitar.

Baca Juga:Warga Negara Sudan Aniaya Warga Bintan Gara-gara Ditegur Parkir Terlalu Lama

Ketujuh, memberikan waktu 3 hari untuk merealisasikan tuntutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini