SuaraBatam.id - Seorang imigran asal Sudan bernama Fatih diketahui menganiaya Nuryadi (42), warga Kelurahan Kawal, Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (20/5/2022) .
Polres Bintan telah menetapkan Imigran asal Sudan yang menempati penampungan Bhadra Resort itu sebagai tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyatakan pelaku juga sudah ditahan.
"Imigran itu sudah ditahan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tidar, Jumat (27/5/2022), melansir Batamnews.
Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terbukti bersalah telah menganiaya korban hingga mengalami luka. Fatih dijerat dengan KUHP Pasal 351 Ayat 1.
Polres Bintan juga tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti IOM dan UNHCR yang menaungi imigran atau pencari suaka di Bhadra Resort.
"Imigran Sudan yang melakukan penganiayaan itu terancam hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing asal Sudan bernama Fatih yang menghuni penampungan di Bhadra Resort, Km 25, Kecamatan Toapaya menganiaya warga Bintan bernama Nuryadi.
Menurut Nuryadi, penganiayaan itu dilakukan Fatih di warung miliknya.
Penyebabnya, pria asal Sudan itu tak terima ditegur lantaran memarkirkan kendaraan di warung milik Nuryadi.
Baca Juga:Heboh Benny K Harman Dikabarkan Aniaya Manajer Restoran Berujung Laporan Polisi
Tak tanggung-tanggung, Fatih memarkirkan kendaraan selama setengah tahun alias enam bulan di lokasi tersebut.
"Kejadiannya Jumat (20/5/2022) sore itu saya temui dia di tempat parkir di warung saya. Lalu saya minta tunggakan parkir tapi dia tak mau bayar. Terus saya bilang jika tak mau bayar, parkir di tempat lain," katanya kepada awak media, Senin (23/5/2022).