Dishub Batam Turunkan Pengawas, Belum Temukan Petugas yang Pungut Uang dari Fasum Cuci Tangan di Top 100 Jodoh

Namun saat ini, Salim juga menyebutkan belum menemukan petugas yang melakukan indikasi pelanggaran.

Eliza Gusmeri
Selasa, 17 Mei 2022 | 12:25 WIB
Dishub Batam Turunkan Pengawas, Belum Temukan Petugas yang Pungut Uang dari Fasum Cuci Tangan di Top 100 Jodoh
Para pengawas dari Dishub Batam saat melakukan pengecekan ke para petugas dan warga di Halte Top 100 Jodoh (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim menyebutkan telah menurunkan pengawas guna menindaklanjuti keluhan dari masyarakat Kota Batam mengenai pungutan penggunaan sarana cuci tangan, yang tersedia di halte Top 100 Jodoh, Batam, Kepulauan Riau.

Namun saat ini, Salim juga menyebutkan belum menemukan petugas yang melakukan indikasi pelanggaran.

"Pagi tadi pengawas dan satgas saya perintahkan ke sana. Ada 4 orang petugas Dishub yang memang bertugas di halte itu. Namun tidak ada yang meminta uang kepada warga, saat penggunaan sarana cuci tangan," jelasnya, Selasa (17/5/2022).

Salim menegaskan, walau pengisian air tandon sarana cuci tangan dilakukan oleh managemen Top 100 Jodoh, namun penggunaannya tidak dikenakan biaya apapun.

Baca Juga:Harga Tiket Kapal Karimun-Batam Naik Sampai Rp20 Ribu, Berikut Tarif untuk Rute Lainnya

Hal ini dikarenakan, keberadaan sarana cuci tangan memang diperuntukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penerapan Protokol Kesehatan (Protkes).

Salim menyayangkan, apabila ada tindakan pungli yang dilakukan oleh salah satu petugasnya.

"Itukan fasilitas umum yang disediakan di masa pandemi. Penggunaannya tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Kalau itu hanya sekedar gurauan mungkin tidak masalah. Tapi kalau sudah meminta dan terima itu sudah tidak benar," tegasnya.

Walau demikian, Salim juga menuturkan saat ini kembali meminta para pengawas kembali pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

Pengecekan ulang ini diperlukan, mengingat pada hari kejadian, para petugas yang berwenang di halte adalah para petugas yang berbeda.

Baca Juga:Pendaftaran Sekolah Negeri SD dan SMP di Batam Pakai Sistem Online, Mulai Dibuka 6-10 Juni

"Kebetulan kemarin libur, dan yang piket di sana bukan yang biasa. Untuk itu saya minta pengawas kembali ke sana," terangnya.

Salim menambahkan, apabila menemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi hingga pemecatan terhadap petugas yang melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, keluhan ini disampaikan oleh Sari salah satu warga Tiban, yang mengaku diminta uang sebesar Rp2 ribu untuk penggunaan sarana cuci tangan, setelah selesai berbelanja di Pasar Induk Jodoh, Senin (16/5/2022) kemarin.

Sari menuturkan peristiwa ini dialami oleh dia dan dua temannya, sekitar pukul 11.00 WIB sesaat sebelum meninggalkan lokasi halte menggunakan kendaraan pribadi.

"Awalnya sebelum masuk mobil kami ingin bersihkan tangan dan kaki karena baru dari pasar. Kebetulan ada sarana cuci tangan di halte, selesai bilas tangan dan kaki ada permintaan uang dari salah satu oknum Dishub ke salah satu teman saya. Besarannya Rp2 ribu per orang, dan langsung dibayar oleh dia. Kami malas ribet karena udah capek belanja," tuturnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini