SuaraBatam.id - Diduga seekor ular sanca masuk ke salah satu kedai kopi milik warga di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 12 Mei 2022.
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) telah mengevakuasi ular sanca sepanjang 3,7 meter itu.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pemadam Kebakaran Bintan Timur Nurwendi menyebut pihaknya mendapat laporan kejadian dari pemilik kedai kopi sekira pukul 07.00 WIB.
"Setelahnya, tim rescue kami langsung turun melakukan evakuasi ular tersebut," katanya.
Berikut berita lainnya di Batam kemarin:
1. Mendekati Idul Adha, Pemprov Kepri Larang Pesan Hewan Ternak dari Aceh dan Jawa Timur karena Wabah PMK
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan dua kabupaten di Aceh dan empat kabupaten di Jawa Timur sebagai daerah wabah PMK.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang kabupaten/kota setempat memesan hewan ternak dari daerah-daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca Juga:Ratusan Pekerja Indonesia Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Malaysia Via Tanjungpinang
2. Ular Sanca Sepanjang 3,7 Meter Masuk ke Kedai Kopi, Sempat Mangsa Ayam Milik Warga
Seekor ular sanca sepanjang 3,7 meter masuk ke salah satu kedai kopi milik warga di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/5/2022).
Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pemadam Kebakaran Bintan Timur Nurwendi menyebut pihaknya mendapat laporan kejadian dari pemilik kedai kopi sekira pukul 07.00 WIB dan langsung mengevakuasi hewan tersebut.
3. Disnaker Perkirakan Konflik Ukraina-Rusia Bisa Berdampak pada Pengurangan Karyawan di Batam
Akibat konflik Ukraina dengan Rusia, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti memperkirakan akan banyak pengurangan karyawan di Batam.
Menurutnya, konflik Ukraina-Rusia menyebabkan proses pengiriman produk ke wilayah tersebut akan terganggu.
4. Bendahara Panti Asuhan di Batam, David Martinus Cabuli 4 Remaja, Divonis 8 Tahun Penjara
Bendahara Yayasan Panti Asuhan Cahaya Kasih di Bengkong, Kota Batam, David Martinus Gulo (27) divonis kurungan 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/5/2022).
Ia menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap para remaja di panti asuhan tersebut. Dua orang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 12 tahun.
5. Sekretaris Kedutaan Amerika Serikat Datang ke Batam: Bahas Peluang Investasi di Bidang Industri dan Pariwisata
Perwakilan kedutaan Amerika Serikat berkunjungan ke Batam Kamis (12/5/2022).
Hadir Sekretaris kedua Kedubes Amerika Serikat, Abbey Jorstad Canata AS dan Nick Austin Enviromental Kedubes serta Hans Sukamto Konsulat AS di Medan.