Togu mengklaim kapal tersebut kini sudah resmi menjadi miliknya sesuai dengan dokumen jual beli dan kuasa berlegelalisasi KBRI di Singapura.
Selain itu, salah satu dokumen resmi yang menjadi landasan kepemilikan adalah putusan dari Kejaksaan Negeri Batam hingga putusan Mahkamah Agung, setelah proses persidangan pemalsuan dokumen kapal selesai dilakukan, dengan tersangka Mohammad Sharif, Warga Negara Singapura yang bertindak sebagai pemalsu dokumen.
"Apa yang dilakukan pengusaha Singapura ini termasuk tindakan jual beli kapal. Bahkan apabila di cek di Organisasi Maritim Internasional, kapal tersebut terdaftar atas nama perusahaan kami," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Angkut Rokok Ilegal, Kapal Cepat dan 14 Unit Mobil Diamankan Bea Cukai Batam