SuaraBatam.id - Pemerintah kembali melakukan relaksasi aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari Singapura masuk ke Kepulauan Riau.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan PPLN pada masa pandemi Covid-19. Bagi PPLN tidak lagi wajib RT-PCR sebagai syarat masuk ke Indonesia.
Namun, dalam SE tersebut menjelaskan bagi pelaku PPLN hanya menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin
Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Kemudian PPLN tetap disyaratkan menunjukkan hasil tes RT-PCR yang diambil dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari negara asal. Persyaratannya, begitu mau datang PCR 2X24 jam sampai di Indonesia itu bebas pemeriksaan RT-PCR, dan kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
Baca Juga:Gubernur: Wisman Singapura Tak Perlu Lagi Tes PCR Datang ke Kepri
Selain itu, juga tentang pemberlakuan kembali bebas visa bagi negara ASEAN dan visa on arrival untuk negara-negara lainnya, serta melanjutkan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menjaga peningkatan kasus di tengah relaksasi PPKM.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menyampaikan wisman Singapura yang berkunjung ke Kepri tidak lagi PCR namun tetap harus menjalani tes Antigen di pintu masuk pelabuhan internasional di Kepri.
"Tentunya ini jadi kabar baik, semoga wisatawan dari Singapura semakin tertarik berlibur ke Kepri, karena syaratnya kian memudahkan mereka," ujar Ansar
Saat dikonfirmasi alasan dihapusnya tes PCR dan diganti Antigen, Ansar menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan seperti kebijakan Singapura yang juga hanya menerapkan rapid Antigen bagi wisatawan yang masuk ke negeri Singa tersebut.
Aturan tersebut juga terdapat Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 dari dalam Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi tentang kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi corona virus disease 2019.
Baca Juga:Bidang Intelijen Tergabung Dalam Satgas untuk Awasi Peredaran Minyak Goreng di Kepri
Ada 43 negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan khusus wisata dan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata ke Kepri.