Aturan Mudik: Penumpang 18 Tahun ke Atas Wajib PCR, Anak 6 Tahun ke Bawah Cukup Pendampingan Orang Tua

Untuk itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri M. Bisri, Senin, 4 April 2022, mengtakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang berkonsultasi

Eliza Gusmeri
Senin, 04 April 2022 | 19:30 WIB
Aturan Mudik: Penumpang 18 Tahun ke Atas Wajib PCR, Anak 6 Tahun ke Bawah Cukup Pendampingan Orang Tua
Pelabuhan domestik Kepri [Antara]

SuaraBatam.id - Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, disebutkan bahwa pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas, wajib vaksinasi penguat atau tes antigen/PCR jika ingin mudik.

Untuk itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri M. Bisri, Senin, 4 April 2022, mengtakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait syarat perjalanan tersebut.

Selanjutnya, anak usia 6 tahun ke bawah dikecualikan melakukan vaksinasi atau tes antigen/PCR, melainkan cukup dengan pendampingan orangtua saat keberangkatan.

"Bagaimana dengan pelaku perjalanan usia 7 hingga 17 tahun, apakah harus tes antigen/PCR atau tidak, sementara mereka belum diwajibkan vaksin penguat. Nah, itulah yang masih membingungkan kami di daerah," kata Bisri di Tanjungpinang.

Baca Juga:Jadwal Baru Perjalanan Commuter Line Jabodetabek Mulai 4 April 2022, Kini Beroperasi Sampai Pukul 24.00 WIB

Oleh karenanya, Bisri menyatakan telah meminta penjelasan pemerintah pusat terkait SE tersebut, mengingat saat ini pihaknya juga tengah menyusun Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri, sebagai turunan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Bisri juga berharap pemerintah pusat memberi kelonggaran aturan mudik masyarakat, sebab perkembangan COVID-19 di Provinsi Kepri terus menunjukkan perbaikan, bahkan optimistis menuju fase endemi dalam kurun waktu lima bulan ke depan.

"Harapannya pembatasan perjalanan domestik diperlonggar, karena tujuan kita itu bagaimana masyarakat melakukan vaksinasi penguat, bukan justru persoalan syarat tes antigen antardaerah yang ditekankan," ujar Bisri.

Sementara, berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Kepri jumlah kasus aktif COVID-19 hingga 3 April 2020 tersisa sebanyak 241 orang.

Untuk capaian vaksinasi dosis pertama 1.744.244 orang atau 96,76 persen, dosis dua 1.481.944 orang 82,21 persen, dan dosis tiga atau penguat 418.499 orang atau 30,74 persen. [antara]

Baca Juga:Awal Bulan April 2022, Kasus COVID-19 di Afrika Tembus 11 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini