Hal tersebut diinstruksikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada walikota dan bupati se-Kepri, melalui surat bernomor : 683/SET-STC19/III/2022, tentag percepatan pencapaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di Kepri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana menjelaskan dalam aturan terbaru pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik lebaran.
Ditegaskannya, bahwa vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa, vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
"Di dalam fatwa juga disebutkan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19," ujarnya.
Baca Juga:Konser Tulus di Bandung Dibubarkan, Penonton Menjerit Kecewa sampai Minta Uang Dikembalikan
Menurutnya jika target vaksin booster tercapai, maka akan lebih memberikan perlindungan masyakat Kepri untuk kuat mendapatkan serangan covid-19.
"Kita targetkan vaksinasi dosis ketiga bisa mencapai 30 persen pada 31 Maret 2022 dan sebanyak 50% pada 30 April 2022. Insya Allah tercapai," tutupnya.
Kontributor: Rico Barino