SuaraBatam.id - Kasus prostitusi daring yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dibongkar polisi.
Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 13 perempuan yang beberapa orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
"Dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto di Jakarta, dilansir dari wartawaekonomi, Sabtu 26 Maret 2022.
Pujiyarto mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (22/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kata dia, gadis di bawah umur itu dijaring mucikari dengan menggunakan aplikasi media sosial.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas dalam penangkapan antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel) dan bukti pembayaran hotel.
Kepolisian telah menahan kedua muncikari tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk penyelidikan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi daring (online) tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:Cowok Banyuwangi Ini Dilaporkan Mau Tusuk Ceweknya Cuma Gegara Cekcok Soal Asmara