Motif dan Cara Doni Salmanan Menipu Lewat Investasi Bodong di Quotex

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan jika motivasi Doni Salmanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Eliza Gusmeri
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:30 WIB
Motif dan Cara Doni Salmanan Menipu Lewat Investasi Bodong di Quotex
Doni Salmanan [Instagram]

SuaraBatam.id - Polisi mengungkap motif Doni Salmanan melakukan kejahatan penipuan investasi trading binary option.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan jika motivasi Doni Salmanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Doni Salmanan bekerja sebagai afiliator dalam sekejap mata berubah menjadi kaya raya.

"Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," ujar Brigjen Asep, dikutip pada Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga:Masih Bungkam, Rizky Febian Digandeng Kuasa Hukum Masuk Gedung Bareskrim


Cara Doni Salaman Menipu

Doni Salmanan mengaku membuat dan mengunggah konten hoax yang memperlihatkan pendapatan dengan profit tinggi melalui platform Quotex.

Kemudian di konten itu diimingi keuntungan tinggi dan ia unggah melalui akun YouTube pribadinya atas nama King Salmanan.

Para korban yang tertarik dengan rayuan Doni akhirnya mempercayai iming-iming tersebut dan masuk kedalam perangkap sehingga ikut dalam dunia trading.

Mereka kemudian melakukan aktivitas trading melalui situs Quotex, sayangnya bukan keuntungan didapat malah korban merugi.

Baca Juga:Penuhi Panggilan Kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Rizky Febian Cueki Wartawan

"Para korban yang tertarik akan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," tambah Asep Edi Suheri dari hops,id

Akibat perbuatannya, Doni Salmanan dijerat beberapa pasal yaitu Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Suami dari Dinan Fajrina itu diancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini