Kepri Gagal Tarik Retribusi Labuh Jangkar, Pemerintah Pusat yang Berwewenang

Wewenang tersebut masih dipegang pusat melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Eliza Gusmeri
Selasa, 15 Maret 2022 | 19:30 WIB
Kepri Gagal Tarik Retribusi Labuh Jangkar, Pemerintah Pusat yang Berwewenang
Labuh jangkar Kepri (foto: antara)

SuaraBatam.id - Usaha Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) untuk memperjuangkan retribusi parkir kapal atau jasa labuh jangkar ke pusat tidak membuahkan hasil.

Wewenang tersebut masih dipegang pusat melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tidak apa-apa. Ini bertahap. Tetap kami masukkan tagihan. Mudah-mudahan dibayar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi di Tanjungpinang, Selasa, dikutip dari Antara.

Meski tidak mendapatkan retribusi jasa labuh jangkar kapal di kawasan 0-12 mil di perairan Kepri, pemerintah daerah melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri dapat melakukan kegiatan bisnis, seperti penyediaan logistik untuk kebutuhan kapal yang parkir di kawasan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Dubes Denmark Tertarik Berinvestasi Green Maritim di Kepri

"Kepri masih bisa melakukan bisnis. Tentu terhadap kebutuhan kapal. Ini yang sedang digarap," ujarnya.

Berdasarkan data, sejak empat tahun lalu, Kepri berupaya mendapatkan retribusi jasa parkir kapal, namun gagal.

Awalnya, target retribusi mencapai Rp80 miliar, kemudian turun Rp60 miliar. Target pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi labuh jangkar tidak pernah tercapai karena Kementerian Perhubungan tetap menariknya.

Tahun 2021, Pemprov Kepri sempat menaruh harapan dapat meraup pendapatan dari retribusi labuh jangkar sebesar Rp200 miliar. Ini juga tidak tercapai.

"Tahun 2021 pada bulan Maret, kami melalui pihak ketiga sudah menarik sekitar Rp300 juta dari kapal-kapal yang parkir di kawasan peristirahatan. Baru sekali tarik, kemudian muncul surat dari Kemenhub. Tahun 2022, kami tidak memasukkan target pendapatan dapat retribusi itu," kata Junaidi.

Baca Juga:Ritual Adat di IKN, Gubernur Kepri Bawa Tanah Daik dan Air dari Penyengat

Surat Kemenhub Nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemda itu menghentikan Pemprov Kepri menarik retribusi labuh jangkar. Surat itu menimbulkan polemik sehingga Gubernur Kepri Ansar Ahmad melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini