SuaraBatam.id - Mulai tahun 2023 mendatang, insentif guru kontrak atau honor di Kabupaten Karimun akan bertambah. Guru atau PTK non-ASN juga akan diberikan sagu hati untuk menjamin jika berakhir masa tugasnya.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dalam kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Non-ASN untuk tingkat SMA/SMK dan SLB di Kabupaten Karimun.
"Sudah menjadi tanggungjawab pemerintah dalam menjamin tenaga pendidik dalam menunjang unsur pendidikan agar terlaksana dengan baik. Dapur tenaga pendidik atau guru juga harus berasap," kata Ansar, melansir Batamnews, 11 Maret 2022.
Sehingga, untuk menambah insentif bagi PTK Non ASN tersebut akan diusahakan dapat terlaksana pada 2023 mendatang.
Hal itu juga sama untuk pemberian sagu hati pada PTK Non ASN yang juga bisa dibaratkan dengan dana pensiun.
Baca Juga:Kasus Korupsi DAK Tahun 2018, KPK Periksa Bupati Karimun Aunur Rafiq
"Semoga tahun 2023 mendatang, ini dapat terlaksana. Kami akan bahas dan bicarakan dulu dengan Dinas Pendidikan," ucap Ansar.
Dijelaskan oleh Ansar, Sagu hati yang dimaksud akan dihitung dalam satu tahun dengan besaran Rp 1 juta.
Kemudian, sagu hati itu akan diserahkan pada PTK Non ASN yang sudah habis masa mengajarnya atau berhenti.
Dicontohkqn oleh Ansar, jika seorang PTK yang telah mengajar selama 15 tahun dan masa mengajar habis karena faktor umur, maka akan mendapat sagu hati sebesar Rp 15 juta.
Atau yang awalnya mengajar sebagai PTK dan tidak melanjutkan kontrak, maka akan dihitung lama tahun mengajar.
"Hitungannya 1 tahun, kalau mengajarnya 15 tahun, akan menerima sagu hati sebanyak 15 juta," ucap Gubernur.
- 1
- 2