14 Kepala Puskesmas Bintan Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Senilai Rp2 Miliar, Berikut Nama Puskesmasnya

Pengembalian dengan total Rp2.163.428.582 diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan dengan dilakukan dalam tiga tahap.

Eliza Gusmeri
Rabu, 09 Maret 2022 | 20:30 WIB
14 Kepala Puskesmas Bintan Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Senilai Rp2 Miliar, Berikut Nama Puskesmasnya
Kejaksaan Negeri Bintan konferensi pers pengembalian uang dugaan korupsi kelebihan bayar insentif Tenaga Kesehatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan, di Kantor Kejari Bintan, Rabu (9/3/2022). (Rico Barino/suara.com)

SuaraBatam.id - Sebanyak 14 Kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau telah mengembalikan uang dugaan korupsi kelebihan bayar insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19, Rabu (9/3/2022).

Pengembalian dengan total Rp2.163.428.582 diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan dengan dilakukan dalam tiga tahap.

Pertama diserahkan pada 30 September 2021 dengan jumlah Rp504.560. Kemudian pada 24 Februari 2022, para Kepala Puskesmas tersebut kembali datang menyerahkan uang tunai senilai Rp 1.439.514.100.

"Untuk hari ini pengembalian dari Puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp219.360.317," jelas Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa, saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, sore.

Baca Juga:KPK Gali Keterangan Ajudan Wali Kota Bekasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Dikatakan Mustofa, jumlah total kerugian tersebut berdasarkan penghitungan tim audit Kejati Kepri. Dan pada hari ini semua dugaan kerugian tersebut sudah dikembalikan sesuai penghitungan yang dilakukan tim auditor.

"Jadi atas pengembalian tersebut, Kejari Bintan masih belum melakukan tindak lanjut mengenai proses hukumnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian juga menyampaikan pihaknya masih akan berkonsultasi dan menunggu petunjuk dari Kejati Kepri.

"Proses Hukumnya, kita juga meminta pendapat dan rekomendasi dari Kejati Kepri untuk tindak lanjut ke 14 Puskesmas di Bintan tersebut," terangnya.

Selain itu, Fajri juga mengingatkan UPT-UPT yang melakukan penyerapan anggaran insentif nakes untuk memanfaatkannya sebagaimana aturan berlaku.

Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa Ajudan Walkot Rahmat Effendi

"Kami ingatkan kepada puskesmas dan RSUD jangan main-main melakukan penyerapan anggaran. Kami akan lakukan tindakan tegas melakukan proses lebih lanjut kalau tidak bisa mempertanggung jawabkannya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak