SuaraBatam.id - Doni Salmanan resmi jadi tersangka, setelah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta pada 8 Maret 2022.
Ia jadi tersangka terkait penipuan berkedok trading binary option, seperti yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Crazy rich Bandung ini diperiksa dari 13 pelaporan korban aplikasi Quotex. Doni mendapat 90 pertanyaan dari pihak kepolisian.
“Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara serta memperhatikan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip pada 9 Maret 2022.
Tim Bareskrim Polri juga mengatakan, Doni Salmanan menjadi tersangka karena sudah melanggar pasal berlapis.
“Ada pasal dari UU ITE, KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU),” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman diatas lima tahun,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Doni Salmanan dipanggil polisi setelah dilaporkan oleh korban berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
Doni Salmanan terjerat pasal berlapis dan terancam memperoleh pidanan kurungan selama 20 tahun.
Baca Juga:Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur
Sebagai informasi, aplikasi Quotex ini adalah aplikasi yang tidak terdaftar pada otoritas resmi perdagangan berjangka lokal. Otoritas Bappebti sendiri telah mengkonfirmasi hal tersebut.
Aplikasi Quotex menyediakan beberapa produk investasi dan trading yang dapat dipilih oleh trader.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan bergerak sebagai afiliator atau seseorang yang mengajak calon trader menggunakan uang mereka untuk investasi melalui aplikasi tersebut.