Lebih Waspada, Ini Bentuk-bentuk Penipuan di Dunia Properti, dari Mafia Tanah hingga Modus Lelang Rumah

Saat ini banyak ditemui penipuan di dunia properti. Pinhome melalui Ahli Properti dan Pembiayaan Vina Yenastri membeberkan beberapa modus penipuan yang wajib diwaspadai.

Eliza Gusmeri
Selasa, 15 Februari 2022 | 19:19 WIB
Lebih Waspada, Ini Bentuk-bentuk Penipuan di Dunia Properti, dari Mafia Tanah hingga Modus Lelang Rumah
Ilustrasi rumah. (Pexels.com/Pixabay)

SuaraBatam.id - Saat ini banyak ditemui penipuan di dunia properti. Pinhome melalui Ahli Properti dan Pembiayaan Vina Yenastri membeberkan beberapa modus penipuan yang wajib diwaspadai baik oleh penjual maupun pembeli properti.

Melansir dari wartaekonomi, ada beberapa bentuk modus penipuan yang kerap terjadi di dunia properti:

Modus dengan SMS

Modus penipuan ini paling sering terjadi dan hampir setiap orang sudah menyadari bahwa pada dasarnya ini merupakan trik penipuan. Namun, tak jarang masih ada pihak-pihak yang dirugikan.

Baca Juga:Ngakak, Begini Cara Jitu Seorang Bapak Bubarkan Emak-emak yang Tengah Bergosip Ria, Ampuh!

“Dari sisi penjual properti, ada orang SMS pura-pura tertarik dengan propertinya, lalu ditelepon dan ada permainan kata-kata dari penipu. Hingga dapat mengakibatkan penjual tertipu,” kata Vina dalam Bahas Tuntas Properti by Property Academy Pinhome.

DP dibawa oleh oknum perantara

Jika menggunakan perantara, pastikan sudah terdaftar di AREBI dan ditransfer ke rekening perusahaan.

“Ketika ingin menjual properti menggunakan perantara, baik itu saudara sendiri atau agen properti, sebenarnya lebih aman menggunakan agen properti ya. Jadi ketika si pembeli membayar DP menggunakan rekening perantara, rekeningnya harus berupa rekening PT dari si agen propertinya. Tapi kalau tidak menggunakan broker atau agen properti, dalam artian tidak ada pihak ketiga, sebaiknya DP itu ditransfer ke rekening penjualnya atau yang namanya ada di sertifikat,” terang Vina.

“Lalu sekarang bagaimana kalau si penjualnya yang kabur dan transaksinya belum selesai? Maka dari itu sebelum melakukan transfer atau pembiayaan apapun kepada di penjual, harus menggunakan perjanjian resmi. Kemungkinan (penipuan) tersebut pasti ada ya, tapi bisa diminimalisir dengan perjanjian itu. Jadi semisal jika si penjual abai atau lalai, seperti apa sanksi atau kesepakatan antara si penjual dan pembeli,” lanjutnya.

Baca Juga:Emak-emak di Riau Kerap Curi Uang Pesta Pernikahan sejak Suami Dipenjara

Pembeli pinjam sertifikat asli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini