Dirjen Perhubungan Udara Nilai Indonesia Mampu Kelola FIR, Sudah Terpasang Simulator di Natuna

perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) Realignment Jakarta-Singapura antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN).

Eliza Gusmeri
Sabtu, 05 Februari 2022 | 12:30 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Nilai Indonesia Mampu Kelola FIR, Sudah Terpasang Simulator di Natuna
Satu pesawat tempur melintas di Perairan Natuna. [Tangkapan layar akun Twitter @Jatosint]

SuaraBatam.id - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, hasil perundingan FIR Indonesia-Singapura merupakan hasil yang maksimal yang mengedepankan aspek pelayanan dan keselamatan.

Namun, perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) Realignment Jakarta-Singapura antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) yang diteken pada 25 Januari 2022 lalu harus dipahami secara menyeluruh.


"Semua dengan menjaga prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan," ujar Dirjen Novie dalam Chief Editor Briefing "Penataan Flight Information Region (FIR)" yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dikutip dari wartaekonomi, (5/2/2022).


Menurut Dirjen Novie, MOU RI-SIN tentang FIR Realignment telah membuka keuntungan lebih besar yang akan diperoleh Indonesia dengan pengendalian ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Baca Juga:Kemenhub Minta Perjanjian FIR Dipahami Menyeluruh, Singgung Area yang Masih Dikelola Singapura

Pertama, dari aspek pengakuan ruang udara, dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment tersebut, luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).

Kedua, dari sisi keselamatan penerbangan, MOU FIR Re-alignment tersebut menghindari fragmentasi/segmentasi layanan, teknis-operasional (pengaturan inbound/outbond flow traffic), pengaturan jalur penerbangan hingga efisiensi pergerakan, serta kepatuhan standary ICAO (Annex 11 dan resolusi ICAO Assembly ke 40). Kemudian keuntungan lainnya adalah dari segi dukungan kerahasiaan dan keamanan kegiatan Pemerintah RI (TNI, Polri, Bea Cukai, dan lain sebagainya).

"Apabila pesawat RI take off dan landing di batas terluar wilayah Indonesia, nantinya diplomatic clearance dikeluarkan oleh Indonesia. Selain itu, pesawat Indonesia kini patroli tak perlu izin dari negara lain. Dengan demikian, keselamatan dan kerahasiaan bisa ditangani Indonesia sendiri," ujar Novie.

Dikatakannya, ini merupakan hasil dari 40 kali lebih perundingan yang sangat alot dan terperinci dengan Singapura. Tak hanya itu, terjalinnya kerja sama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre. Indonesia juga memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.

Hal lainnya yang dapat diperoleh dari MOU FIR Re-alignment itu adalah manfaat dari sisi ekonomi negara, yakni peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan.

Baca Juga:Kesepakatan Wilayah FIR Indonesia Singapura Perlu Dukungan Internasional

Terkait adanya pendelegasian kepada Singapura, yakni area sekitar 29 persen di bawah ketinggian 37 ribu kaki atau area yang berada di sekitar Bandara Changi, menurut Novie, hal tersebut lebih disebabkan pertimbangan keselamatan penerbangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini