Dikritik Publik Gara-gara Ceramah yang Dukung KDRT, Oki Setiana Dewi Dibela Waketum MUI

Oki Setiana Dewi yang sedang dikritik publik karena video ceramahnya viral yang menormalkan KDRT justru dibela oleh Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 05 Februari 2022 | 06:30 WIB
Dikritik Publik Gara-gara Ceramah yang Dukung KDRT, Oki Setiana Dewi Dibela Waketum MUI
Oki Setiana Dewi, Siapa Oki Setiana Dewi (IG/okisetianadewi)

SuaraBatam.id - Oki Setiana Dewi yang sedang dikritik publik karena video ceramahnya viral yang menormalkan KDRT justru dibela oleh Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Menurut dia, Oki pasti tidak akan mendukung kekerasa tersebut.

"Saya yakin Mbak Oki pasti tidak mau dan tidak suka terhadap adanya praktik KDRT, terserah siapa pun yang melakukannya apakah itu suami atau istri. Tapi kalau praktik itu terjadi maka janganlah hal demikian terlalu cepat diumbar kepada publik tapi cobalah simpan dan sembunyikan terlebih dahulu supaya hal demikian tidak diketahui oleh orang lain karena hal demikian jelas akan merupakan aib bagi keluarga mereka. Dan menjaga aib serta nama baik keluarga itu penting menurut agama," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Tak hanya itu, Anwar juga menjelaskan kalau belakangan memang banyak keluarga yang dengan cepat menyebarkan apa yang terjadi dalam rumah tangganya langsung dibocorkan ke ranah publik, misalnya seperti disebar ke media sosial.

Baca Juga:Soal Ceramah Oki Setiana Dewi, Novel Bamukmin: Harus Dilihat Jernih dari Aspek Hukum Agama dan Hukum Positif

"Jadi saya tidak melihat dan tidak menafsirkan bahwa Mbak Oki itu adalah sosok selebritis yang mentolerir praktik KDRT. Mbak Oki itu sepanjang pengetahuan saya, kalau saya tidak salah beliau adalah seorang doktor. Jadi beliau itu adalah orang yang berpendidikan bahkan sangat educated. Menurut saya, hanya orang yang tidak waras sajalah yang bisa menerima dan tidak keberatan terhadap praktik KDRT," ucapnya.

Anwar juga mengatakan kalau kasus KDRT baiknya diselesaikan secara baik-baik, apabila sudah dibicarakan baik-baik tidak ada perubahan bisa diambil melakui langkah hukum demi keselamatan fisik dan jiwa seseorang.

"Apalagi kalau untuk menghentikan tindakan KDRT tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib, maka menempuh cara tersebut yaitu dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib hukumnya adalah juga wajib," ujarnya.

"Tetapi meskipun demikian hendaknya pihak para penegak hukum juga berusaha untuk menutupi dan melokalisir masalah tersebut supaya aib dari keluarga tersebut tidak menjadi konsumsi publik. Hal ini penting diperhatikan dan dilakukan untuk menjaga nama baik keluarga," tambahnya.

Baca Juga:Gus Miftah Buka Suara Terkait Ceramah Oki Setiana Dewi Bahas Suami Pukul Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini