4 Oknum Unit Subdit IV Polda Kepri Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan Rp300 Juta ke Mabes Polri

Keempat oknum Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri ini, dijelaskannya dua diantaranya berinisial AKP DN, dan AKP YA, dan oknum lainnya merupakan anggota

Eliza Gusmeri
Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:42 WIB
4 Oknum Unit Subdit IV Polda Kepri Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan Rp300 Juta ke Mabes Polri
Junan Gunawan Panjaitan dan kuasa Hukum (partahi/suara.com)

Hasilnya, seluruh permohonan Junan untuk mengasuh anak dari adik laki-lakinya ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, hal ini tertera dalam penetapan Nomor : 1181/Pdt.P./2019/PN.Btm.

"Karena memiliki hak sepenuhnya atas anak tersebut, yang diakui oleh Negara. Anak tersebut dibawa menuju Pematang Siantar, untuk mengunjungi neneknya dan mengunjungi makam ayahnya. Disanalah laporan upaya penculikan itu dilakukan oleh iparnya, yang juga memiliki hak asuh putusan dari Pengadilan Agama," lanjutnya.

Kliennya kemudian diketahui melakukan perjalanan ke Pematang Siantar pada 30 November 2019 lalu, dengan sepengetahuan dari iparnya.

Namun dikarenakan pekerjaan, pada tanggal 2 Desember 2019, kliennya terpaksa harus kembali ke Batam dan meninggalkan keponakannya di rumah neneknya, dengan jadwal kepulangan ke Batam pada tanggal 6 Desember 2019.

Baca Juga:Update Kasus Covid-19 di Batam: Tambah 5 Orang Positif

Saat menunggu waktu kepulangan dari keponakannya, untuk kemudian dipulangkan ke rumah ibu kandungnya.

Pada tanggal 4 Desember 2019, petugas Unit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan di rumah kliennya yang berada di kawasan Sukajadi.

"Sekitar Pukul 23.00 WIB malam ditangkap dirumah, pengakuan klien saya, dia melihat ada personel dari Polda Kepri yang membawa pistol, sehingga tidak berikan perlawanan dan tidak membantah. Saat proses penangkapan, dilakukan penyitaan handphone dan penggeledahan rumah. Hal itu membuat trauma istri dan anak klien saya yang masih berada di bawah umur. Karena dibentak oleh para petugas yang datang," tegasnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses pemeriksaan, dirinya mengungkapkan bahwa beberapa aparat kepolisian melakukan tindakan pemeriksaan dengan kekerasan.

Pada 6 Desember 2019, pihak Subdit IV Satreskrim Polda Kepri menetapkan kliennya sebagai tersangka penculikan dan dijerat Pasal 330 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, dan sempat menjalani rilis di sejumlah media massa pada tanggal 10 Desember 2019.

Baca Juga:Jembatan Batam-Bintan Akan Menjadi Jembatan Terpanjang di Indonesia, Anggaran Rp13,57 Triliun

Tanggal 14 Desember 2019, kliennya kemudian dipindahkan ke Rutan Tembesi walau belum diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini