Lurah Tanjungpermai, Samsudin dan Notaris Tanjunguban, Ratu Aminah Ditahan karena Kasus Mafia Tanah

Lurah Tanjungpermai, Samsudin dan Notaris Tanjunguban, Ratu Aminah Ditahan karena Kasus Mafia Tanah

Eliza Gusmeri
Jum'at, 28 Januari 2022 | 09:28 WIB
Lurah Tanjungpermai, Samsudin dan Notaris Tanjunguban, Ratu Aminah Ditahan karena Kasus Mafia  Tanah
Lurah Tanjungpermai, Samsudin dan Notaris Tanjunguban, Ratu Aminah Ditahan karena Kasus Mafia Tanah (foto: Batamnews)

"Jadi setelah dikembangkan lagi kasus ini didapati penambahan tersangka lurah dan notaris. Keduanya memalsukan surat dan juga menerima uang," jelasnya.

Untuk Lurah Tanjungpermai, kata Dwihatmoko, berperan dalam membuat surat palsu. Diantaranya sempadan lahan dipalsukan dan bersangkutan juga menandatangani sempadan tersebut.

Kemudian notaris mendapatkan sporadik diatas lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Dari 4 Ha lahan yang dikasuskan, notaris tersebut mendapat lahan seluas 5 ribu lebih meter persegi.

"Dari pembuatan surat palsu itu lurah dapat Rp 50 juta. Uang itu digunakan lurah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara notaris dapat lahan," katanya.

Baca Juga:Kasus Mafia Tanah di Sulawesi Utara Diduga Libatkan Oknum Anggota Polisi

Karena terlibat pemalsuan surat, tersangka dijerat Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 266 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak