Sementara itu, Ketua Persatuan Pengemudi Motor Sangkut (PPMS) Razali mengatakan, kenaikan tarif ini disepakati bersama seiring menghilangnya BBM jenis Premium.
"Premium tak ada lagi. Untuk tujuan Sekupang- Belakang Padang aja. Tapi untuk pulau lain silakan nego dengan tekong la," ungkapnya.
Penetapan harga terbaru ini, sudah mulai berlaku sejak 17 Januari lalu, dengan rincian tarif ditambah pas pelabuhan sebesar Rp18 ribu, sementara untuk tarif sewa boat dengan kapasitas 1-4 orang kini menjadi Rp140 ribu, dan untuk sewa boat pancung dengan kapasitas 4-10 orang kini menjadi Rp170 ribu
"Ya. Kita minta masyarakat paham la," katanya.
Baca Juga:Travel Bubble Batam dan Bintan Dibuka, Turis Singapura Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp320 Juta
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait