Tarif Parkir Kendaraan di Batam Naik 100 Persen, Tidak Berlaku untuk Pinggir Jalan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan kenaikan tarif parkir hanya berlaku untuk parkir khusus, seperti di mal, rumah sakit.

Eliza Gusmeri
Minggu, 23 Januari 2022 | 06:00 WIB
Tarif Parkir Kendaraan di Batam Naik 100 Persen, Tidak Berlaku untuk Pinggir Jalan
Ilustrasi parkir kendaraan. [John Matychuk/Unsplash]

Meskipun target tahun ini cukup besar, pemerintah kota mencoba mencari solusi, selain menaikkan tarif retribusi parkir.

“Solusinya dengan menaikkan setoran jukir, misalnya di salah satu titik setoran tahun lalu Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu per hari, potensi parkir sudah dihitung, sehingga tidak sembarangan dalam menaikkan setoran jukir ini,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kerja sama dan realisasi parkir online dengan Bank Riau Kepri. Hal ini akan diujicoba kepada 50 titik parkir tepi jalan. Hingga kini pihaknya masih menunggu realisasi kerja sama ini.

Ia juga meminta parkir berlangganan untuk mengembalikan setoran saat sebelum Covid-19 melanda.

Baca Juga:Kasus Corona Merangkak Naik di Batam, Isolasi Terpadu Asrama Haji Dibuka Kembali

“Saya rasa dua tahun ini sudah cukup diberikan relaksasi. Tahun ini kami coba untuk berbicara dengan pelaku usaha untuk mengembalikan setoran retribusi ke awal lagi," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini