SuaraBatam.id - Dekan di Universitas Riau (Unri) yang tersandung kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya segera menjalani sidang minggu depan.
Syafri Harto akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Sidang perdana terdakwa Syafri Harto akan dimulai pada hari Selasa, 25 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvel, Jumat, 21 Januari 2022.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan kepada Syafri Harto.
Baca Juga:Naik Kapal Batam-Jakarta selama 30 Jam, Wanita Ini Bagikan Pengalaman yang Mengecewakan
"Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) itu menolak untuk ditahan, namun jaksa memiliki kewenangan lain untuk menahan terdakwa.
"Penolakan itu haknya dia, terdakwa ini karena sudah tahap dua, dia mempunyai hak menolak namun kita juga mempunyai kewenangan juga untuk menahan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja dikutip dari riauonline, Senin, 17 Januari 2022.
Selain itu, Jaja Subagja menjelaskan berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 dan 1 bahwa dalam penuntutan kejaksaan juga berwenang melakukan penahanan terhadap Syafri Harto.
"Begitu juga Pasal 21 karna udah cukup alat bukti dan sayrat formil terpenuhi dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dia juga mempersulit persidangan, jangan sampai mengulangi hal yang sama," pungkasnya
Baca Juga:Dua Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir Sabu-sabu 1.046 gram di Batam, Lokasi Transaksi di Ocarina