Dua Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir Sabu-sabu 1.046 gram di Batam, Lokasi Transaksi di Ocarina

Namun, aksi mereka terendus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri).

Eliza Gusmeri
Sabtu, 22 Januari 2022 | 11:12 WIB
Dua Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir Sabu-sabu 1.046 gram di Batam, Lokasi Transaksi di Ocarina
Dua kurir sabu-sabu asal Jakarta diringkus BNNP Kepri di Kota Batam (Foto:Reza/Batamnews)

SuaraBatam.id - Dua orang wanita kurir narkotika jenis sabu-sabu berniat melakukan transaksi di kawasan Mega Wisata Ocarina, Batam.

Namun, aksi mereka terendus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri).

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto menyebutkan, mereka sudah ditangkap, Senin (3/1/2022) sore, di kawasan wisata itu.

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi sabu-sabu.

Baca Juga:Belasan Rumah di Pulau Buluh Batam Kebakaran, 8 Tugboat Bantu Padamkan Api

"Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan terdapat dua orang wanita mencurigakan," ujar Heru, dikutip dari Batamnews Sabtu (22/1/2022).

Kedua wanita tersebut adalah BW (25) dan SO (26) yang saat itu tengah menggunakan sebuah mobil taxi online untuk mengambil barang. Barang tersebut disimpan di dalam tas yang diletakkan di dalam ban bekas yang berada di kawasan Mega Wisata Ocarina.

"Saat mau ngambil barang di dalam ban bekas, langsung kita amankan," katanya.

Saat diamankan, di dalam tas tersebut berisi sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425 gram. Atas peristiwa tersebut keduanya langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara itu, dua wanita tersebut merupakan warga Jakarta. Keduanya mendapatkan job untuk mengambil barang tersebut di Batam dan nantinya akan dibawa ke Jakarta.

Baca Juga:Heboh Empat Wanita Jambak-jambakan di Pasar Jodoh, Gulat Sampai Guling-gulingan di Tanah

"Mereka warga Jakarta, baru saja datang untuk mengambil barang itu langsung kita ringkus, hasil test narkoba keduanya dinyatakan negatif," sebut Heru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan pada Jumat (21/1/2022). Sebanyak 996,28 gram sabu dan 2.603 butir ekstasi dimusnahkan. Selanjutnya dididihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 49,72 gram sabu dan 1.197 butir ekstasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini