SuaraBatam.id - Kebijakan minyak goreng murah berlaku hari ini, (19/1/22).Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng untuk semua jenis kemasan sebesar Rp14.000 per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan satu harga itu mulai diberlakukan di toko ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Kebijakan itu dikhususkan untuk kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Lewat kebijakan ini seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasansederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter,” Kata Lutfi di Jakarta, dikutip dari wartaekonomi.
Baca Juga:Update Jumlah Pasien Covid-19 di RSKI Batam: Tersisa 100 Orang
Lutfi mengatakan kebijakan satu harga di pasar tradisional akan diterapkan sepekan setelah penerapan di toko ritel.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.01 waktu setempat,”tegasnya.
Lutfi juga meminta agar masyarakat tidak memborong minyak goreng seharga Rp.14.000 per liter karena panik atau panic buying. Sebab pemerintah sudah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana 250 juta liter per bulannya.