SuaraBatam.id - Warga Sumber Sari RT 02/ RW 07, Kelurahan Sungai Langkai, Sagulung melaporkan dua orang oknum RT/RW atas dugaan pengalihan fungsi row jalan menjadi lahan Kavling.
Untuk diketahui, kini lahan yang dimaksud telah didirikan 9 bangunan permanen, oleh warga yang mayoritas merupakan warga pendatang dari luar Batam, Kepulauan Riau.
Dari laporan Polda Kepri pada, Jumat (14/1/2022) kemarin, warga melaporkan mantan Ketua RW 07 atas nama Suatri Dewi, dan Ketua RW 07 Mangasa Simanjuntak, yang diduga sebagai oknum mafia tanah di lingkungan Sumber Sari.
"Kami para warga membuat laporan Kepolisian pada Jumat lalu, atas dua pejabat di lingkungan tempat tinggal kami. Atas dugaan penipuan terhadap 9 orang korban," tegas salah satu perwakilan warga Effendi Galingging melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:Pemilihan Ketua RW Dianggap Curang, Warga Taman Seruni Batam Ribut Sampai Didatangi Aparat
Effendi menuturkan, laporan dilakukan berdasarkan surat Badan Pengusahaan (BP) Batam bernomor B-105/A3.1/KL.00.01/1/2022, yang telah menetapkan bahwa lahan yang telah dibangun, merupakan Daerah Milik Jalan (DMJ) atau Right of Way (ROW) milik masyarakat.
"Atas dasar surat dari BP Batam itulah kami berani membuat laporan ke Polda Kepri," tegasnya.
Efendi menyebutkan, selain oknum RT/RW, warga juga akan meminta pertanggungjawaban pihak pengembang dalam hal ini PT Nasda Surya Abadi yang turut terlibat dalam pengalihfungsian row jalan menjadi kavling tersebut.
"BP Batam sudah memberikan kami bahwa sekian meter itu ROW jalan hal itu juga di perkuat dengan Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam. Jadi siapa yang mengubah set plan jalan tersebut. PT Nasda bisa mengeluarkan surat kavling. Padahal dari tahun 2013 BP Batam tidak lagi mengeluarkan surat kavling," katanya.
Menurut Efendi, masalah alih fungsi ROW jalan menjadi kavling ini sangat komplek sehingga ia berharap ada titik terang terhadap masalah tersebut.
Baca Juga:Jadwal Feri di Sekupang, Tersedia 21 Trip Pelayaran Antar Pulau dari Batam
"Dengan harapan pihak Polda bisa menyelesaikan secepat mungkin dan dapat berkoordinasi dengan pihak BP Batam menjelaskan bahwa itu adalah row jalan," katanya.