11 PMI Ilegal Ditangkap di Penampungan di Bengkong, Perekrut dari Jakarta dan Purbalingga

Mereka digrebek Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri, pada Sabtu (8/1/2022).

Eliza Gusmeri
Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:43 WIB
11 PMI Ilegal Ditangkap di Penampungan di Bengkong, Perekrut dari Jakarta dan Purbalingga
Polda Kepri berhasil menggerebek tempat penampungan TKI Ilegal di Bengkong Indah Bawah.

SuaraBatam.id - Polisi kembali mengamankan 11 PMI Ilegal berserta pemilik penampungan berinisial S di Bengkong Indah Bawah, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka digrebek Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri, pada Sabtu (8/1/2022).

"Berawal informasi dari masyarakat, telah ditampung sebanyak 11 orang calon PMI disebuah rumah yang berada di Bengkong kemudian petugas melakukan penyelidikan lapangan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Sabtu (15/1/2022).

Dikutip dari Batatmnews, pengakuan pelaku S bahwa ia dikendalikan oleh para perekrut yang berada di Jakarta dan Purbalingga, Jawa Tengah.

Tugas pelaku S pun hanya mengantar jemput dan menampung selama PMI berada di Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center.

Baca Juga:Vaksinasi Anak Capai 50 Persen, Sekolah di Batam PTM Serentak Senin

"Berdasarkan pengakuan pelaku S petugas langsung berkordinasi dengan Bareskrim Polri Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku," katanya.

Hasil penyelidikan, pelaku berinisial HW berhasil diamankan di wilayah Jalan Nadi, Batu Ceper, Tangerang Kota dan pelaku M di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.

"Untuk pelaku HW dan M berperan sebagai perekrut calon PMI yang berada di luar Batam dan memfasilitasi administrasi pemberangkatan," bebernya.

"Masing-masing para pelaku memiliki peran tersendiri, mereka tidak memiliki izin resmi dalam proses pemberangkatan PMI ilegal ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca Juga:BP Batam Bantah Abaikan Gamma Ray Container Scanner yang Rusak di Batu Ampar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini