Menurutnya, untuk lokasi tempat hiburan sudah diatur, dan ada lokasi yang sudah disiapkan.
"Intinya jangan di sana lah. Jadi saya pastikan tidak akan diproses izin di lokasi itu. Namun kalau mereka pindah tempat, nanti akan dilayani di bagian perizinan," imbuhnya.
Rudi berharap kepada pelaku usaha THM lain, untuk memikirkan lokasi usaha sesuai dengan tempatnya.
Pihaknya mendorong dan memberikan kemudahan dalam perizinan usaha, namun harus memperhatikan detail- detail dan memperhatikan bangunan di sekitarnya.
Baca Juga:BP Batam Bantah Abaikan Gamma Ray Container Scanner yang Rusak di Batu Ampar
"Batam kota berkembang, jadi kemudahan perizinan sudah kami izinkan. Namun tentu harus memperhatikan hal di sekitar juga," imbuhnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait