Wanita di Tanjungpinang Ditangkap karena Kepimilikan 1 Kg Sabu-sabu

Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burunguju mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 07 Januari 2022 | 14:15 WIB
Wanita di Tanjungpinang Ditangkap karena Kepimilikan 1 Kg Sabu-sabu
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraBatam.id - Seorang wanita di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga sebagai jaringan pengedar di daerah itu. Ia ditangkap atas kepemlikan 1 kg sabu.

Dikutip dari Batamnews, Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burunguju mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

"Iya benar, kemarin kita amankan," ujar Rony, Jumat (7/1/2022).

Terkait kronologi penangkapan dan peran wanita yang berumur 23 tahun itu dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang, Ronny belum memberikan keterangan lebih jauh.

Baca Juga:Wali Kota Tanjungpinang Kembalikan Uang Negara Rp2,3 miliar

"Nanti kita informasikan," singkatnya.

Diperkirakan harga jual narkoba itu mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk perbandingan, pada April 2021, seorang oknum polisi Brigadir WSS ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) lantaran memiliki sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan penyamaran sejak 22 April hingga 23 April 2021.

Brigadir WSS menyerahkan 1 kilogram sabu itu tersangka lainnya untuk dijual setelah adanya seorang pembeli yang sepakat dengan harga Rp 450 juta.

Baca Juga:Pelaku Penipuan Rp9,9 Miliar Diringkus, Modus Investasi Dollar Singapura

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini