Wali Kota Tanjungpinang Kembalikan Uang Negara Rp2,3 miliar

Informasi itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sugeng Riadi.

Eliza Gusmeri
Kamis, 06 Januari 2022 | 20:49 WIB
Wali Kota Tanjungpinang Kembalikan Uang Negara Rp2,3 miliar
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sugeng Riadi (foto: antara)

SuaraBatam.id - Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah telah mengembalikan uang negara masing-masing senilai Rp2,3 miliar dan Rp139 juta ke kas daerah.

Informasi itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sugeng Riadi.

Sugeng menyebut uang yang telah dikembalikan tersebut merupakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima Rahma dan Endang Abdullah.

"Pengembaliannya tidak melalui Kejaksaan, tetapi langsung ke kas daerah sekitar awal Desember 2021," kata Sugeng di Tanjungpinang, Rabu.

Baca Juga:Pelaku Penipuan Rp9,9 Miliar Diringkus, Modus Investasi Dollar Singapura

Pihaknya, kata dia, belum dapat memastikan apakah ada unsur pidana terkait uang hasil TPP kedua pimpinan daerah tersebut.

"Mungkin mereka ingin mengakhiri konflik, makanya uang itu dikembalikan," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Sugeng, proses penyelidikan yang tengah berlangsung menyangkut adanya laporan masyarakat tentang dugaan korupsi TPP tersebut masih berjalan.

Bahkan, Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Tanjungpinang sudah menjalani sekali pemeriksaan di Kantor Kejati Kepulauan Riau di Senggarang.

"Total sudah sembilan orang saksi yang diperiksa, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang," ungkap Sugeng.

Baca Juga:Dianggap Pemborosan Anggaran, Ini Hasil Survei soal Pemindahan Ibu Kota Negara

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, pihaknya akan berdiskusi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

"Setelah itu akan diambil kesimpulan. Hasilnya segera diumumkan kepada publik," kata Sugeng.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi TPP ASN Pemkot Tanjungpinang yang melibatkan Wali Kota Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil telaah terhadap laporan masyarakat terkait kejanggalan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP ASN 2020-2021.

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa perwako tersebut terkesan hanya untuk memperkaya Kepala Daerah Kota Tanjungpinang. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini