Polisi Batam Tangkap 10 Warga Negara Tiongkok, Tipu Pejabat Bermodus Video Porno

Pelaku yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita ini, diciduk Subdirektorat V Cybercrime Dirkrimsus Polda Kepri di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center.

Eliza Gusmeri
Kamis, 06 Januari 2022 | 18:33 WIB
Polisi Batam Tangkap 10 Warga Negara Tiongkok, Tipu Pejabat Bermodus Video Porno
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart (tengah) menunjukkan barang bukti chat pemerasan yang dilakukan 10 WNA asal China (ist)

Kemudian Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Senin Depan, Batam Terapkan PTM 100 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak