Aiptu Erwin Depari Jadi Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan di SMK SPN Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhartd membenarkan hal tersebut

Eliza Gusmeri
Rabu, 08 Desember 2021 | 15:57 WIB
Aiptu Erwin Depari Jadi Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan di SMK SPN Batam
Aiptu Erwin Depari. (Foto: ist/Batamnews)

Ia saat ini aktif sebagai anggota satuan di Bagian Operasional (Bagops) Polres Natuna.

Erwin didemosi dari Polresta Barelang sejak 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/113/III/Kep/2021.

Erwin pernah terjerat kasus serupa pada 2018 lalu, hal itu juga bisa dilacak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam.

Dia didakwa hukuman pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan. Demosi ke Polres Natuna merupakan bagian dari hukuman kode etik kepolisian yang dijatuhkan Propam Polresta Barelang kepada Erwin.

Baca Juga:Polisi Periksa Pengawas SMK SPN Dirgantara Batam dan 16 Saksi Dugaan Kekerasan

Membatah lakukan kekerasan

Sementara itu, Erwin membantah semua tudingan yang datang kepadanya. Menurutnya tidak pernah ada kekerasan di SPN Dirgantara Batam.

Hanya, kata Erwin, cara didik di SPN Dirgantara Batam memang keras. Sebab, pendidikan di SPN Dirgantara mengutamakan kedisiplinan, pembangunan mental, dan karakter. Namun itu bukan berarti sampai ada aksi pemukulan atau apa pun yang dituduhkan kepadanya.

“Karena dasar dari kami, penerbangan ini adalah kami siap kerja untuk di maskapai-maskapai, kemudian di hanggar-hanggar,” kata Erwin via detikom, Kamis, 2 Desember 2021 lalu.

“Kalau nggak disiplin,” lanjut Erwin, “memperbaiki pesawat, salah pasang kabel, pesawatnya rusak, itu bisa mengorbankan penumpang.”

Baca Juga:Ironis, Orangtua Siswa Dukung SMK SPN dan Sayangkan Sikap KPAI

Meski membantah semua tudingan itu, Erwin diduga sempat mengkoordinasi perlawanan untuk mendiskreditkan para pelapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini