WN Filipina Dirampok Saat Bermain Golf di Palm Spring Nongsa

Warga Negara Filipina bernama Agnes (49) menjadi korban rampok saat di lapangan Golf Palm Spring Nongsa.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 03 Desember 2021 | 15:04 WIB
WN Filipina Dirampok Saat Bermain Golf di Palm Spring Nongsa
Dua Pelaku Pencurian Harta Milik WN Filipina Yang Berhasil Diamankan Pihak Mapolsek Nongsa (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Warga Negara Filipina bernama Agnes (49) menjadi korban rampok di lapangan Golf Palm Spring Nongsa. Dua pelakunya sudah diamankan Mapolsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Kedua pelaku berisial FN (18) dan AN (26), mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, kedua pelaku diamankan pada, Jumat (26/11/2021) lalu.

"Pelaku FN berhasil diamankan di wilayah Sambau, dan pelaku AN berhasil diamankan di rusun BP Batam Nongsa," ujar Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arfian saat ditemui, Jumat (3/12/2021).

Yudi melanjutkan, identitas kedua pelaku berhasil diketahui dari rekaman CCTV di lokasi kejadian yang berada di lapangan Golf Palm Spring Nongsa.

Baca Juga:Polisi Ungkap Hasil Autopsi Korban Kebakaran di Tiban Lama

Selain itu, kedua pelaku juga diketahui kerap berada di wilayah lapangan golf tersebut, sebagai pemungut bola golf.

"Hal ini kita ketahui dari keterangan saksi yang bekerja sebagai Caddy di kawasan lapangan golf Palm Spring," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku berhasil merampas harta korban sebesar Rp5,5 juta.

Dari hasil perampasan, kedua pelaku membagi dua uang hasil curian tersebut, dan masing-masing pelaku mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.

"Pelaku AN mengaku pakai uang hasil curian untuk bayar kontrakan, listrik, dan air. Sementara pelaku FN mengaku menggunakan bagiannya untuk membeli handphone dan bayar uang kost," terangnya.

Baca Juga:Balasan Setimpal Pembunuh Driver Ojol Di Medan, Tewas Ditembak Polisi


Kronologis Peristiwa

Yudi menerangkan, peristiwa pencurian harta milik WN Filipina ini terjadi pada, Minggu (21/11/2021) sore lalu, saat korban tengah bermain golf di lapangan golf Palm Spring Nongsa.

Sebelum berhasil merampas tas korban yang berada di mobil buggy yang ditunggangi korban, kedua pelaku diketahui berhasil masuk ke area lapangan golf, setelah masuk melalui sela-sela pagar pembatas area lapangan golf.

Setelah berhasil mengambil tas milik korban, kedua pelaku hanya mengambil uang tunai dan satu unit handphone milik korban, kemudian pelaku membuang tas dan dompet korban di area pantai Tanjung Memban Nongsa.

"Kedua pelaku ini sudah mengenal betul area tersebut, sehingga tahu untuk memanfaatkan waktu kapan para pemain di lapangan golf itu lengah," ungkapnya.

Kini atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini