Raup Keuntungan Ratusan Juta, Polisi Grebek Sindikat Judi Online di Sukajadi Batam

Sebanyak 10 orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda Kamis (21/10/2021) lalu.

Eliza Gusmeri
Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:26 WIB
Raup Keuntungan  Ratusan Juta, Polisi Grebek Sindikat Judi Online di Sukajadi Batam
Polresta Barelang membongkar sindikat judi online di Kota Batam yang berbasis di Kawasan Sukajadi. (Foto: Reza/Batamnews)

SuaraBatam.id - Polisi grebek sindikat judi online di Perumahan Taman Golf Residence 2, Sukajadi Kamis (21/10/2021).

Dikutip dari Batamnews, sebanyak 10 orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda Kamis (21/10/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan mengatakan aktivitas perjudian itu meraup keuntungan hingga Rp 108 Juta.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 12 unit laptop, 3 unit PC, 9 unit handphone, 2 rekening BCA atas nama pelaku AS dengan saldo Rp 26.559.203 dan atas nama pelaku WE dengan saldo Rp 486.127 serta akun e-Money Zenius atas nama pelaku AS dengan saldo Rp 27.050.000.

Dalam ekspos kasus Rabu (27/10/2021), Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menyebutkan, ditemukannya akun medsos yang menawarkan jenis permainan online melalui 3 situs website.

Baca Juga:Polisi Ungkap Pemicu Preman Aniaya Karyawan di Kopi Tiam Batam

Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Dalam penelusuran itu akhirnya terlacak lokasi bandar judi online ini. Tujuh orang pelaku ditangkap.

Mereka yakni IS sebagai Leader Telemarketing dan Trainer, sedangkan AP, RA, PH, SE, JP dan EL sebagai Telemarketing. Tugas mereka, menawarkan masyarakat untuk bermain judi online melalui berbagai macam medsos menggunakan tiga situs judi tersebut.

Polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pengawas. Tiga orang tersebut yaitu WE sebagai penanggung jawab fasilitator, AS sebagai IT dan EV sebagai penulis artikel. "Para tersangka dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukannya penyelidikan," kata Kasat Reskrim.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 208 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Gerebek Lokasi Judi Tembak Naga, Seorang Operator Ditangkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini