Pengadilan Batalkan Sertifikat Tanah, PT BRB Gugat BPN Batam

Hal ini diketahui dari gugatan yang dilayangkan oleh PT. Batam Riau Bertuah (BRB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam terkait 40 sertifikat PTSL

Eliza Gusmeri
Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:03 WIB
Pengadilan Batalkan Sertifikat Tanah,  PT BRB Gugat BPN Batam
Kantor BP Batam (Ist)

"Makanya PTUN membatalkan sertifikat itu, karena mempertimbangkan secara prosedur hukum," jelasnya.

Ampuan menilai bahwa BP Batam sebenarnya memiliki kemampuan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, melalui suatu tim penyelesaian masalah-masalah yang timbul karena pengalokasian lahan BP Batam.

"Namun, BP tidak mau lakukan itu. Mereka cenderung tidak mau berubah, padahal semua regulasi yang mengatur BP Batam itu sudah berubah total, dan dapat menimbulkan dampak-dampak pada kepastian hukum atas pengalokasian lahan dari BP Batam itu sendiri," tegasnya.

Ampuan menduga bahwa persoalan lahan ini justru dipelihara dan diamankan.

"Karena itu, patut diduga ada manfaatnya juga bagi oknum-oknum di internal BP Batam sendiri," jelasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak