"Makanya PTUN membatalkan sertifikat itu, karena mempertimbangkan secara prosedur hukum," jelasnya.
Ampuan menilai bahwa BP Batam sebenarnya memiliki kemampuan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, melalui suatu tim penyelesaian masalah-masalah yang timbul karena pengalokasian lahan BP Batam.
"Namun, BP tidak mau lakukan itu. Mereka cenderung tidak mau berubah, padahal semua regulasi yang mengatur BP Batam itu sudah berubah total, dan dapat menimbulkan dampak-dampak pada kepastian hukum atas pengalokasian lahan dari BP Batam itu sendiri," tegasnya.
Ampuan menduga bahwa persoalan lahan ini justru dipelihara dan diamankan.
"Karena itu, patut diduga ada manfaatnya juga bagi oknum-oknum di internal BP Batam sendiri," jelasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait