SuaraBatam.id - ES (53) pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri di Batam mengaku menggunakan alat pengaman (kondom) untuk melampiaskan perbuatan bejatnya. Polisi mengatakan ia sudah sering kali melakukan hal itu.
"Ayahnya melakukan pencabulan kepada anaknya yang kedua sebanyak 7 (tujuh) kali, 2 (dua) kali menggunakan alat pengaman, dan 5 (lima) kali tanpa pengaman, dan itu dilakukannya dalam satu bulan ini," kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga yang dihubungi, Minggu (3/10/2021) kepada suara.com.
Polisi telah menahan ES kemarin karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap NS (17), yang tidak lain merupakan anak kandung tersangka.
"Benar yang bersangkutan saat ini sudah kita tahan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak nya sendiri," sebut kanit lagi.
Baca Juga:Mulai Hari Ini Penyeberangan Feri Batam-Tanjungpinang Tanpa Tes Antigen
Pengungkapan kasus ini, diakuinya diawali dari kedatangan tersangka ES ke Polsek Sekupang pada, Kamis (23/9/2021) lalu yang ingin meminta pihak Kepolisian melakukan pencarian terhadap kedua anak nya yang kabur dari rumah.
Menerima laporan tersebut, pihak Polsek Sekupang kemudian melakukan pencarian terhadap kedua anak tersangka, hingga akhirnya mendapatkan titik terang selang beberapa hari kemudian.
"Kami menemukan korban dan kakak nya. Setelah menemukan mereka berdua, kita bawa ke Polsek," ungkapnya.
Iptu Buhedi menjelaskan, maksud membawa kedua kakak beradik ini ke Polsek Sekupang awal nya ingin memberikan nasehat, sebelum dikembalikan kepada tersangka yang merupakan ayahnya.
Namun, saat pihaknya menanyakan alasan keduanya kabur dari rumah, kakak korban berinisial NS, akhirnya mengaku bahwa tindakan tersebut dikarenakan tindak pencabulan yang dilakukan oleh ayah mereka terhadap adiknya.
Baca Juga:Lucky Plaza Masih Sepi, Pengusaha di Batam Mengeluh Sampai Pecat Karyawan
"Disitu ketahuannya, alasan mereka tidak pulang kerumah. Anak yang kedua yang merupakan korban takut atas prilaku ayahnya," ungkapnya.
Berdasarkan dari keterangan kakaknya korban yang inisial NS mengatakan, bahwa ayahnya telah melakukan hal tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali.
Korban juga mengakui, bahwa di rumah sering dianiaya oleh ayahnya, bahkan tersangka tidak segan untuk memborgol dan memukul korban dengan pipa paralon, apabila menolak permintaan tersangka.
"Korban sering dipukul ayahnya menggunakan pipa dan juga di borgol didalam kamar," tuturnya.
Tersangka sendiri saat ini, diketahui tidak memiliki pekerjaan yang tetap, dan hanya memiliki kios untuk disewakan.
"Tersangka tinggal dirumah hanya bertiga dengan dua orang anaknya, dan saat ini istri dari tersangka sudah lama berada di kampung halamannya," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, pipa yang digunakan tersangka untuk memukul korban, borgol, kondom, dan pakaian korban.
"Terhadap tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 juncto pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait