SuaraBatam.id - Pemerintah perpanjang masa pemutihan atau relaksasi denda pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau hingga 30 November 2021 mendatang.
Semula relaksasi pajak kendaraan berakhir pada hari ini, Kamis (30/9/2021), sehingga masih ada waktu bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor untuk melunasi.
Dikutip dari Batamnews, adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni Pajak Pokok Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan.
Kepala UPT Samsat Batam Kota, Vira Jiansa Respaty mengatakan program ini diperpanjang sebagai upaya memberikan keringanan ke masyarakat.
Baca Juga:Undang-undang Pajak Mau Disahkan, Sri Mulyani: Minggu Depan Paripurna
Atensi lainnya, sambung dia, yakni melihat antusiasme masyarakat Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang meningkat untuk membayar pajak kendaraan.
"Dalam hal bayar pajak, kita lihat antusias masyarakat tinggi. Jadi untuk itu kita perpanjang lagi (masa pemutihan pajak)," kata Vira, Kamis siang.
UPT Samsat Batam Kota sudah capai target yang ditetapkan oleh pihak Pemprov Kepri. Kini pencapaiannya sudah di angka 80 persen.
Saat ditanya mengenai target yang ditetapkan dan berapa banyak kendaraan bermotor yang sudah bayar pajak, dia enggan membeberkan angkanya.
"Yang pasti sudah banyak yang bayar pajak dan sudah mencapai target di angka 80 persen. Persentase sudah bisa menggambarkan," katanya.
Baca Juga:Punya Pendapatan Rp 5 Miliar, Wajib Setor Pajak ke Negara 35 Persen
Di sisi lain, Vira meminta masyarakat untuk memanfaatkan momen perpanjangan masa tersebut agar tak ada lagi kepadatan seperti saat ini.