Divonis 4 Tahun Penjara, Wako Rudi Akan Pecat Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi

Rustam dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020.

Dinar Surya Oktarini
Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:51 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Wako Rudi Akan Pecat Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi
Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kota Batam Rustam Efendi diperiksa karena kasus korupsi. Kadishub Kota Batam Rustam Efendi diperiksa Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3/2021) pagi. (Batamnews)

SuaraBatam.id - Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, Rustam Efendi divonis 4 tahun penjara. 

Rustam dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020. Mengenai keputusan tersebut, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku belum mengetahui vonis dari Rustam.

“Saya belum tahu itu,” ujar Rudi usai sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (23/8/2021).

Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi. (Batamnews.com)
Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi. (Batamnews.com)

Namun karena kasus korupsi Rustam telah mendapatkan vonis, Rudi menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU ASN.

Baca Juga:2 Petinggi Perum Perindo Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

“Sesuai dengan aturan UU ASN, itu (pemecatan) akan kami berlakukan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menyatakan Rustam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer JPU.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, keterlibatan Rustam Efendi dalam kasus dugaan aksi pemerasan ke sejumlah dealer mobil se-Kota Batam ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu. 

Baca Juga:UMKM Riau Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta: Jangan Sampai Dipakai buat Beli Rokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini