SuaraBatam.id - Seorang pria yang diduga penyelundup narkoba kembali diamankan Petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim. Pria berinisial BS diamankan dengan barang bukti sabu seberat 203,6 gram dalam duburnya.
Dijelaskan oleh Kepala Bidang BKLI M. Rizky Badilah, penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim.
"Jadi pada tanggal 6 Agustus 2021 sekitar pukul 06:10 WIB, berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah satu penumpang inisial BS saat melewati X-Ray terminal keberangkatan," ujar Rizky, Senin (16/8/2021).
Pria yang hendak menuju Lombok itu lantas ditanyai sejumlah pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Baca Juga:Disimpan dalam Patung, Polisi Bongkar Penyelundupan 16 Kg Sabu Asal Afrika
Petugas yang curiga dengan gelagat pria itu lantas memintanya menuju hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Di hanggar pelaku dilakukan test urine. Ia positif mengkonsumsi sabu," katanya melansir Batamnews.
Untuk kembali meyakinkan petugas, pelaku dibawa langsung ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgent. Namun, setelah di rontgent pada dubur pria tersebut terdapat tiga bungkusan bulat yang dicurigai sebagai sabu.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan barang tersebut. Namun setelah dikeluarkan tiga bungkus barang tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.
"Pelaku dibawa langsung ke Polda Kepri untuk diserahterimakan," pungkas Rizky.
Baca Juga:BNNP DIY Butuh Waktu 2 Bulan untuk Tangkap Sopir Truk yang Edarkan Sabu Seberat 49,56 gram