SuaraBatam.id - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memastikan tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada Bupati Bintan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir dari Batamnews.co.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, alasan tidak memberikan bantuan hukum ke Apri Sujadi karena dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014.
Mengacu pada aturan itu, Adi menyebut pemda tidak dibenarkan memberikan bantuan hukum kepada pejabar daerah, apabila pejabat itu tersangkut kasus pidana.
"Dalam Permendagri tersebut tidak dibenarkan apabila terkait dengan kasus pidana. Kami akan mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku itu," kata Adi.
Baca Juga:Diduga Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp250 Milyar, Berapa Harta Bupati Bintan?
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan aturan, untuk pendampingan hukum kepada pejabat, hanya diperbolehkan bagi pejabat yang berusan dengan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.
"Bila masalah tata usaha negara dan perdata itu dimungkinkan untuk diberikan bantuan hukum. Kalau untuk meyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tupoksi kami," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Apri Sujadi diduga menerima uang Rp 6,3 miliar. Sedangkan M Saleh Umar Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar.
Baca Juga:Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Bintan Beri Pembelaan: Beliau Sangat Ulet