SuaraBatam.id - Bupati Bintan Apri sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai.
Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Apri Sujadi diduga menerima uang korupsi sekitar Rp6,3 miliyar dari tahun 2017 hingga 2018. Sementara MSU menerima sekitar Rp800 juta.
Dijelaskan oleh KPK, pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat Nomor S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya," ungkap Alex.
Baca Juga:Geledah Kantor Sambas Wijaya, KPK Sita Barbuk Kasus Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara
Apri dilantik jadi bupati Bintan pada 17 Februari 2016 yang secara "ex-officio" juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
Kemudian, pada Juni 2016, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Pada pertemuan itu, diduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan," papar Alex.
Selanjutnya pada Agustus 2016, ia mengatakan Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Mohd Saleh.
Dengan persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.
Baca Juga:Dalami Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Sita Barang Bukti di PT. SW
"Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok Tahun 2017," ucap Alex kepada Antara.
- 1
- 2