Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp250 Milyar, Bupati Bintan Kantongi Duit Rp6,3 Milyar

"Atas perbuatannya, AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017 sampai dengan 2018," kata Alex.

M Nurhadi
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 06:33 WIB
Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp250 Milyar, Bupati Bintan Kantongi Duit Rp6,3 Milyar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi (kiri) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Dari 2016 sampai dengan 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.

KPK menduga, akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan merugi hingga mencapai Rp250 milyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak