Warga Batam Meninggal Usai Dua Kali Vaksin Sehari, Dokter Sempat Ingin Hapus Barang Bukti

dr Calvin Martin yang bertugas sebagai penanggungjawab diakui keluarga sempat berusaha mencoret nama dokter yang memberikan dosis kedua terhadap suaminya.

M Nurhadi
Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:54 WIB
Warga Batam Meninggal Usai Dua Kali Vaksin Sehari, Dokter Sempat Ingin Hapus Barang Bukti
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 [Foto: Antara]

SuaraBatam.id - Uswatun Khasanah istri dari Hartijo (49) warga Perumahan Bapede, Batam Center penerima dua dosis vaksin jenis Sinovac pada hari yang bersamaan sangat menyayangkan tindakan dokter penanggungjawab dan pihak penyelenggara pelaksaan vaksinasi massal Apindo di Batam, Minggu (11/7/2021) lalu.

Dalam program vaksinasi massal itu, dr Calvin Martin yang bertugas sebagai penanggungjawab diakuinya sempat berusaha mencoret nama dokter yang memberikan dosis kedua terhadap suaminya.

Tindakan ini juga diakuinya sempat menjadi perdebatan antara almarhum Hartijo, dengan pihak penyelenggara.

"Kartu vaksin yang dipegang oleh bapak dicoret, bahkan sebenarnya berusaha dihapus nama para dokter pemberi vaksin di lokasi pada saat itu," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:Sempat Kosong, Aceh Dapat Tambahan 38.800 Dosis Vaksin Covid-19

Dari keterangan yang didapat dari keluarga Hartijo, dan juga kartu vaksin yang telah diterimanya, diketahui dua dokter yakni dr Ketrin dan dr Monic sebagai tenaga vaksinator yang menyuntikkan dosis vaksin terhadap Hartijo.

Tindakan lain yang sangat disayangkan oleh pihak keluarga, yakni tidak adanya respon baik dari pihak penyelenggara atau dokter penanggungjawab saat almarhum Hartijo mengeluhkan kondisi kesehatan yang semakin menurun pasca menerima dua dosis vaksin secara bersamaan.

"Dokter penanggungjawab hanya membaca keluhan suami saya walau sudah dihubungi melalui aplikasi pesan singkat. Tidak ada respon apapun. Surat pernyataan yang dibuat oleh dokter sebelumnya sepertinya tidak berguna sama sekali," jelas Uswatun.

Walau demikian, Uswatun juga tidak menyangkal bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit paru sehingga sebenarnya sempat menolak untuk menjadi penerima vaksin.

Namun karena adanya kewajiban dari perusahaan, almarhum Hartijo diakuinya sempat menjalani terapi dan konsultasi dengan dokter spesialis paru di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

Baca Juga:Dukung Program Vaksinasi. Aurel Dewanda Siap Divaksin Dosis Pertama

Menjalani terapi hampir selama tiga minggu, almarhum suami ya akhirnya mendapat surat keterangan sehat sehingga diperbolehkan untuk menerima vaksin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini