SuaraBatam.id - Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 29 desa, Pemkab Meranti mewaspadai calon Kades yang terlibat kejahatan.
Plt Kepala Bidang Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Saputra Warisa di Selatpanjang, Kamis (29/7/2021), mengatakan saat ini tahapan Pilkades tersebut masih dalam penelitian kelengkapan berkas administrasi dari para calon kepala desa.
Ia menyebut, sejauh ini pihaknya belum menemukan kendala dalam tahapan pilkades ini. Seperti bakal calon yang terlibat hal negatif seperti narkoba dan kriminal. Pihaknya juga menekankan panitia agar teliti saat mengecek keaslian berkas.
"Jika kedapatan saat dilakukan pengecekan terlibat narkoba atau pidana lainnya, otomatis mereka tidak bisa ikut dan langsung dinyatakan gugur. Panitia juga ditekan harus tegas. Jika persyaratan ternyata dipalsukan, panitia harus tidak mengikutkan bakal calon itu ke Pilkades," terangnya.
Baca Juga:Diduga Tilep Dana Desa, Kades di Meranti Diamankan Polisi
Meski tahap tersebut tengah diproses, pihaknya belum menerima rekapan berapa jumlah keseluruhan bakal calon yang akan mengikuti Pilkades.
"Kita masih menunggu dari pihak kecamatan data nama-namanya. Insya Allah nanti diumumkan sekaligus pleno penetapan bakal calon pada 3 Agustus 2021," ujar Saputra.
Lebih lanjut, Saputra menuturkan larangan adanya calon tunggal dalam Pilkades. Jika seandainya ada dua bakal calon, dan ternyata satu tidak lolos persyaratan maka akan ada penambahan waktu selama 20 hari ke depan untuk menunggu bakal calon yang mendaftar.
"Kalau dalam tempo waktu yang diberikan tidak ada juga yang mendaftar, maka posisi kades akan diduduki oleh penjabat hingga habisnya periode masa jabatan kades," pungkas dia.
Baca Juga:Pilkades di 49 Desa di Kabupaten Bandung Mundur karena PPKM Darurat