Ginting Meninggal Saat Pembongkaran PI Jodoh, Keluarga Tuntut Keadilan di Kantor Walkot

"Kami datang ingin menuntut keadilan bagi keluarga kami. Tindakan petugas saat itu yang mengejutkan Priska tidak bisa ditolerir," tegas Panahatan.

M Nurhadi
Rabu, 28 Juli 2021 | 15:41 WIB
Ginting Meninggal Saat Pembongkaran PI Jodoh, Keluarga Tuntut Keadilan di Kantor Walkot
Keluarga pedagang meninggal dunia saat pembongkaran pasar induk jodoh Batam gelar demo di Kantor Wali Kota, Rabu (28/7/2021) [Suarabatam/Nando]

SuaraBatam.id - Ratusan massa yang merupakan kerabat dan keluarga dari Priska Ginting (42), warga yang meninggal dunia saat pembongkaran Pasar Induk Jodoh, mendatangi Kantor Wali Kota dan DPRD Batam, Rabu (28/7/2021) siang.

Massa juga turut membawa jenazah Priska yang berada di dalam Ambulans, dan spanduk bertuliskan "Korban PNS Kadisperindag Batam Gustian Riau".

Salah satu kerabat korban, Panahatan Nainggolan menyebut, kedatangan mereka ingin menuntut keadilan atas kematian Ginting yang disebabkan oleh tindakan petugas saat proses pembongkaran pada, Senin (28/7/2021) lalu.

"Kami datang ingin menuntut keadilan bagi keluarga kami. Tindakan petugas saat itu yang mengejutkan Priska tidak bisa ditolerir," tegas Panahatan di sela-sela aksi unjuk rasa, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:Kupas Kelapa Tanpa Pecah, Orang Ini Dijuluki Punya Skill Dewa

Alasan lainnya yakni penolakan yang dilakukan oleh Polda Kepri saat pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.

"Laporan kami ditolak oleh Polda Kepri. Dianggap tidak bisa dilanjutkan. Ini kami juga tidak tahu maksudnya apa. Sementara sudah ada yang meninggal," tegasnya.

Panahatan meluapkan kekecewaan mereka yang tidak dapat menemui Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan juga para anggota DPRD Batam saat melakukan aksi.

"Mereka memang tidak bisa mengerti apa yang kami rasakan, keterlaluan sekali tidak ada yang mau menemui kami," paparnya.

Aksi ini sendiri terpantau berlangsung kondusif walau tidak adanya anggota Kepolisian di kedua lokasi tersebut.

Baca Juga:Jeritan Pedagang Kaltim Soal Batasan Makan Ditempat 20 Menit

Aksi di kedua instansi Pemerintahan ini juga hanya berlangsung sekitar 30 menit, sebelum akhirnya rombongan massa membubarkan diri menuju lokasi pemakaman Sei Temiang, guna melanjutkan prosesi pemakaman jenasah Priska Ginting.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini